BOYOLALI, KOMPAS.com - Masa transisi setelah
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI), sebaiknya dimanfaatkan sekolah-sekolah
yang berstatus RSBI untuk melakukan audit internal. Audit ini untuk
menghindari korupsi atas dana-dana bantuan pemerintah yang dikucurkan
selama ini.
"Audit ini harus dilakukan, karena sebelum turun keputusan MK, hampir setiap sekolah RSBI mendapatkan alokasi dana block grant
dari pemerintah pusat. Dana ini diperoleh sejak mulai dari awal
pembentukan sekolah RSBI dan pemerintah pusat rajin menggelontorkan dana
besar tiap tahun untuk sekolah RSBI," ujar Ketua Lembaga Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali, Bramastia, Senin
(21/1/2013) di Boyolali, Jawa Tengah.
Bramastia
menegaskan, selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran berdasar
jenjang sekolah RSBI, misalnya dana untuk SD sekitar Rp 200 juta per
tahun, untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun dan SMA/SMK sekitar Rp
600 juta dari APBN. Bahkan, sekolah RSBI ternyata juga mendapatkan dana
yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah bervariasi selama
ini.
Karena itu, Bramastia menyarankan agar pada masa
transisi eks sekolah RSBI hingga akhir tahun ajaran 2012/2013, seluruh
eks sekolah RSBI, termasuk di Boyolali sebaiknya melakukan audit
internal untuk menghindari korupsi.
"Audit eks sekolah
RSBI harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban eks sekolah RSBI
atas dana publik yang dipergunakan selama ini pasca penghapusan program
RSBI oleh MK. Bagaimanapun juga, setiap dana publik yang dipergunakan
wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan, baik dana yang bersumberkan
dari APBN, APBD ataupun dana yang dipungut langsung dari masyarakat,"
tegas Bramastia.
Jika perlu, untuk transparansi,
masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan permintaan audit ke
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada eks sekolah RSBI di Boyolali.
Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006, Pasal 6
ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Khusus untuk Boyolali, menurut Bramastia,
saat ini memang ada lima sekolah yang berstatus RSBI, yakni SMAN I
Boyolali, SMKN I Boyolali, SMKN I Mojosongo, SMPN I dan SMPN II Boyolali
Ia
menilai, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan
gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003 tentang RSBI pada sidang putusan 8 Januari 2013 lalu, nasib eks
sekolah RSBI menjadi serba dilematis dalam pengelolaan anggarannya.
Kini, eks sekolah RSBI sudah tak lagi memiliki kekuatan hukum yang
mengikat dalam mengelola dana yang selama ini tergolong melimpah.