Halaman

Senin, 21 Januari 2013

Dua Kepsek Jadi Terdakwa Korupsi Bansos

MEDAN, KOMPAS.com -- Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kini dua kepala sekolah (Kepsek) dari Kabupaten Asahan juga menjadi terdakwa korupsi dana Bansos 2009. Keduanya adalah Nirwansyah (47), Kepsek Pertanian Pembangunan, Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan melakukan korupsi hibah dana bansos Pemprov Sumut 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu. Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Modusnya, terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, terdakwa merekrut Rahmad menjadi bendahara. Sebenarnya dia punya bendahara di sekolahnya, tapi untuk tidak diketahui, maka dia rekrut bendahara palsu bernama Rahmad yang juga kepsek di sekolah lain," katanya seusai persidangan, Senin (21/1/2013).
Robertson yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kisaran ini menyebutkan, atas perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 400 juta sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Sumut.
"Dana yang telah cair mereka bagi. Untuk broker Rp 200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Brokernya belum dapat dan belum pastikan darimana. Kita lihat saja nanti di fakta persidangan," ucapnya lagi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Robertson menyatakan perkara ini murni hasil temuan Kejari Kisaran dan bukan Kejati Sumut. "Ini temuan kita sendiri, kedua terdakwa saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tegasnya.

Tidak ada komentar: