Halaman

Senin, 21 Januari 2013

Hindari Korupsi, Audit Sekolah Eks RSBI

BOYOLALI, KOMPAS.com - Masa transisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), sebaiknya dimanfaatkan sekolah-sekolah yang berstatus RSBI untuk melakukan audit internal. Audit ini untuk menghindari korupsi atas dana-dana bantuan pemerintah yang dikucurkan selama ini.

"Audit ini harus dilakukan, karena sebelum turun keputusan MK, hampir setiap sekolah RSBI mendapatkan alokasi dana block grant dari pemerintah pusat. Dana ini diperoleh sejak mulai dari awal pembentukan sekolah RSBI dan pemerintah pusat rajin menggelontorkan dana besar tiap tahun untuk sekolah RSBI," ujar Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali, Bramastia, Senin (21/1/2013) di Boyolali, Jawa Tengah.

Bramastia menegaskan, selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran berdasar jenjang sekolah RSBI, misalnya dana untuk SD sekitar Rp 200 juta per tahun, untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun dan SMA/SMK sekitar Rp 600 juta dari APBN. Bahkan, sekolah RSBI ternyata juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah bervariasi selama ini.

Karena itu, Bramastia menyarankan agar pada masa transisi eks sekolah RSBI hingga akhir tahun ajaran 2012/2013, seluruh eks sekolah RSBI, termasuk di Boyolali sebaiknya melakukan audit internal untuk menghindari korupsi.

"Audit eks sekolah RSBI harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban eks sekolah RSBI atas dana publik yang dipergunakan selama ini pasca penghapusan program RSBI oleh MK. Bagaimanapun juga, setiap dana publik yang dipergunakan wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan, baik dana yang bersumberkan dari APBN, APBD ataupun dana yang dipungut langsung dari masyarakat," tegas Bramastia.

Jika perlu, untuk transparansi, masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan permintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada eks sekolah RSBI di Boyolali. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006, Pasal 6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Khusus untuk Boyolali, menurut Bramastia, saat ini memang ada lima sekolah yang berstatus RSBI, yakni SMAN I Boyolali, SMKN I Boyolali, SMKN I Mojosongo, SMPN I dan SMPN II Boyolali

Ia menilai, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang RSBI pada sidang putusan 8 Januari 2013 lalu, nasib eks sekolah RSBI menjadi serba dilematis dalam pengelolaan anggarannya. Kini, eks sekolah RSBI sudah tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam mengelola dana yang selama ini tergolong melimpah.


Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Itjen Kemendiknas Tahun Anggaran 2009, M Sofyan hanya tersenyum getir ketika diboyong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur Senin (21/1).

Dengan memakai baju tahanan KPK berwarna putih dan menenteng dua tas, Sofyan sudah tak mampu berkata-kata. Hanya senyuman terpaksa yang ia berikan pada awak media massa yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, Jakarta.

Irjen yang bertugas di masa kepemimpinan Mendikbud Muhammad Nuh ini juga enggan mengungkapkan perihal kasus yang menjeratnya saat ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam kasusnya, Sofyan diduga menyalahgunakan anggaran untuk pengelolaan anggaran wajib belajar 9 tahun pada tahun 2009.

"Jadi itu anggaran untuk pengawasan yang ada di Itjen Diknas. Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar 36 miliar rupiah," papar Johan usai pemeriksaan Sofyan di KPK.

Sofyan akhirnya ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di KPK. Atas perbuatannya,  KPK menjerat Sofyan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)

Korupsi PLTU Tarahan, Mantan Bupati Lampung Selatan Dituntut 10 Tahun

Adan Bakar - detikNews
Lampung, - Mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, dituntut 11 tahun penjara tahun penjaraoleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (21/1/2013). Wendy dinilai jaksa terlibat dalam korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.

Jaksa juga menuntut Wendy untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp30 juta.

Anto D Holiman, Anggota jaksa penuntut umum(JPU), mengatakan Terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 21 tahun 2001 tentang Revisi UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 (turut serta) dan pasal 64 KUHP, tentang turut serta dan tentang perbuatan berlanjut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Siregar, itu juga menuntut terterdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi PLTU Sebalang, Hendy Angga Kusuma, dengan pindana 11 tahun penjara. Hendry juga dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp14,2 miliar subsider dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa menjelaskan bahwa, terdakwa mengabaikan tiga unsur penetapan harga tanah negara yaitu ganti rugi tanam tumbuh, ganti rugi bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga. Kemahalan harga tersebut jika diakumulasikan, dari harga tanah berdasarkan NJOP sebesar Rp8,2 miliar, tanam tumbuh Rp 1,49 miliar dan bangunan berupa enam unit rumah semi permanen senilai Rp181,1 juta total Rp9,4 miliar.

Dalam fakta persidangan terungkap, kerugian negara berdasarkan pasal 12 huruf a Perpres 65 tahun 2006 terkait harga pasaran antara Gunung dan pantai berkisar Rp20ribu/ha dan berdasarkan harga wajar NJOP sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan perhitungan harga kelebihan luasan tanah yaitu 6,2 ha jika dikalikan dengan Rp40ribu per ha terjadi kelebihan harga sebesar Rp2,480 miliar.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pindana korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan anak dan istri," kata dia.

Dua Kepsek Jadi Terdakwa Korupsi Bansos

MEDAN, KOMPAS.com -- Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kini dua kepala sekolah (Kepsek) dari Kabupaten Asahan juga menjadi terdakwa korupsi dana Bansos 2009. Keduanya adalah Nirwansyah (47), Kepsek Pertanian Pembangunan, Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan melakukan korupsi hibah dana bansos Pemprov Sumut 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu. Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Modusnya, terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, terdakwa merekrut Rahmad menjadi bendahara. Sebenarnya dia punya bendahara di sekolahnya, tapi untuk tidak diketahui, maka dia rekrut bendahara palsu bernama Rahmad yang juga kepsek di sekolah lain," katanya seusai persidangan, Senin (21/1/2013).
Robertson yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kisaran ini menyebutkan, atas perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 400 juta sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Sumut.
"Dana yang telah cair mereka bagi. Untuk broker Rp 200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Brokernya belum dapat dan belum pastikan darimana. Kita lihat saja nanti di fakta persidangan," ucapnya lagi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Robertson menyatakan perkara ini murni hasil temuan Kejari Kisaran dan bukan Kejati Sumut. "Ini temuan kita sendiri, kedua terdakwa saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tegasnya.