Halaman

Senin, 21 Januari 2013

Korupsi PLTU Tarahan, Mantan Bupati Lampung Selatan Dituntut 10 Tahun

Adan Bakar - detikNews
Lampung, - Mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, dituntut 11 tahun penjara tahun penjaraoleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (21/1/2013). Wendy dinilai jaksa terlibat dalam korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.

Jaksa juga menuntut Wendy untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp30 juta.

Anto D Holiman, Anggota jaksa penuntut umum(JPU), mengatakan Terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 21 tahun 2001 tentang Revisi UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 (turut serta) dan pasal 64 KUHP, tentang turut serta dan tentang perbuatan berlanjut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Binsar Siregar, itu juga menuntut terterdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi PLTU Sebalang, Hendy Angga Kusuma, dengan pindana 11 tahun penjara. Hendry juga dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp14,2 miliar subsider dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa menjelaskan bahwa, terdakwa mengabaikan tiga unsur penetapan harga tanah negara yaitu ganti rugi tanam tumbuh, ganti rugi bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga. Kemahalan harga tersebut jika diakumulasikan, dari harga tanah berdasarkan NJOP sebesar Rp8,2 miliar, tanam tumbuh Rp 1,49 miliar dan bangunan berupa enam unit rumah semi permanen senilai Rp181,1 juta total Rp9,4 miliar.

Dalam fakta persidangan terungkap, kerugian negara berdasarkan pasal 12 huruf a Perpres 65 tahun 2006 terkait harga pasaran antara Gunung dan pantai berkisar Rp20ribu/ha dan berdasarkan harga wajar NJOP sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan perhitungan harga kelebihan luasan tanah yaitu 6,2 ha jika dikalikan dengan Rp40ribu per ha terjadi kelebihan harga sebesar Rp2,480 miliar.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pindana korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan anak dan istri," kata dia.

Tidak ada komentar: